finfeng.com – Perubahan aturan BEI ini memberikan ruang lebih luas bagi harga saham untuk terbentuk sesuai mekanisme permintaan dan penawaran. Mulai 28 September 2026, batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai menjadi Rp1, dari sebelumnya Rp50. Namun, aturan ini bukan berarti saham otomatis akan turun ke Rp1. Investor tetap perlu memperhatikan kondisi perusahaan, likuiditas saham, serta risiko pergerakan harga sebelum mengambil keputusan investasi.















































