finfeng.com – apakah pegawai BPR yang memberikan/menyetujui kredit dengan jaminan palsu atau bodong bisa dipidana sampai 15 tahun dan denda Rp5 miliar, jawabannya: bisa saja, tetapi tidak otomatis hanya karena kredit tersebut kemudian macet.
Yang penting dibedakan:
- Kredit macet biasa → pada dasarnya merupakan persoalan wanprestasi/perbankan dan tidak otomatis menjadi tindak pidana.
- Jaminan ternyata palsu/bodong + pegawai mengetahui atau sengaja membantu prosesnya → dapat masuk ranah pidana, tergantung perbuatan dan pembuktiannya.
- Jika pegawai memanipulasi dokumen, melanggar prosedur secara sengaja, bekerja sama dengan debitur, atau menyebabkan kerugian bank, pasal yang dikenakan bisa berbeda-beda.
- Dalam perkara BPR, bila BPR tersebut merupakan BPR milik pemerintah/daerah atau terdapat unsur kerugian keuangan negara, perkara juga dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Contohnya, pernah ada perkara BPR di Tasikmalaya dengan dugaan kredit yang tidak diverifikasi dan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar; pasal yang digunakan memiliki ancaman sampai 15–20 tahun.
Jadi angka “15 tahun dan denda Rp5 miliar” harus dilihat dari pasal yang didakwakan, bukan berarti setiap pegawai BPR yang menangani kredit macet dengan jaminan bodong otomatis mendapat hukuman tersebut.















































