finfeng.com – UMKM orang pribadi, bagian omzet usaha sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai PPh.
Jadi, secara sederhana:
- Omzet Rp300 juta → tidak ada PPh Final UMKM
- Omzet Rp500 juta → tidak ada PPh Final UMKM
- Omzet Rp800 juta → bagian di atas Rp500 juta yang menjadi dasar PPh Final, sehingga Rp300 juta × 0,5% = Rp1,5 juta.
Ketentuan Rp500 juta ini tetap dipertahankan dalam PP 20/2026.















































