finfeng.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun anggaran 2026 sebesar Rp2,7 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan IHPS I Tahun 2026 pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Masalah ini diduga terjadi akibat belum terintegrasinya data kematian antara perguruan tinggi, Dukcapil, dan kementerian terkait. Akibatnya, mahasiswa yang telah meninggal masih tercatat sebagai penerima bantuan.
BPK meminta kementerian segera memperbaiki sistem pendataan dan validasi penerima bantuan. Selain itu, kelebihan pembayaran Rp2,7 miliar direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas negara.
Temuan ini menjadi perhatian serius agar penyaluran bantuan pendidikan lebih tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.















































