finfeng.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Jokowi tiba sekitar pukul 08.35 WIB dengan pengawalan ketat. Ia menegaskan telah membawa dokumen asli yang diperlukan untuk persidangan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan kliennya siap menunjukkan ijazah asli mulai dari SD, SMP, SMA hingga S1 Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sidang ini menjadi bagian dari proses pembuktian atas dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik yang menurut jaksa menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi.















































