Hot News

Skandal Penyadapan Istana Terungkap, Eks Kapolri Dan Dua Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

0
Please log in or register to do it.

finfeng.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik. Dalam informasi yang beredar, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan sistem penyadapan resmi milik kepolisian, yakni Lawful Interception Management System (LIMS).

Kronologi Singkat Penyadapan

Dugaan penyadapan disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon penting diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa prosedur hukum dan tanpa kepentingan penegakan hukum.

Nomor yang menjadi sasaran diduga bukan hanya milik Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, wartawan, hingga aktivis organisasi masyarakat.

Pada Oktober 2026, penyidik disebut menemukan upaya penghapusan jejak elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.

Kasus kemudian ditangani Bareskrim Polri. Penyidik memeriksa 10 saksi dan 3 ahli serta menyita sejumlah barang bukti digital, termasuk 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Tanggapan Pemerintah

Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui persoalan dugaan penyadapan tersebut.

Meski demikian, motif di balik tindakan itu masih didalami. Pemerintah juga menyatakan belum menemukan indikasi upaya makar atau penggulingan kekuasaan.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Kebutuhan Dasar Perempuan Kena Pajak, Pembalut Dibebani PPN 11 Persen

Reactions

Nobody liked ?

--------------- FINFENG MEDIA GROUP ---------------
------------ FINFENG MEDIA NETWORKS -------------
---------- FINFENG MANDARIN PARTNERSHIP ----------
------- FINFENG MEDIA INDONESIA PARTNERSHIP ----------
------- MILLENNIUM GROUP ----------