finfeng.com -Kasus ini bermula dari laporan nasabah MNC Bank bernama Wantini, yang mengaku kehilangan dana sekitar Rp2,84 miliar dari rekeningnya di MNC Bank Cabang Kebon Jeruk.
Menurut Wantini, dana tersebut ditempatkan secara bertahap melalui rekening atas namanya sejak 2023 hingga 2026. Sejumlah transaksi disebut memiliki keterangan penempatan deposito maupun investasi.
Persoalan muncul setelah Wantini mengetahui adanya transaksi dan penarikan dana yang menurut pengakuannya tidak pernah diperintahkan atau disetujuinya. Pada 21 Agustus 2026, ia juga dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi karena rekeningnya diduga digunakan sebagai rekening penampungan.















































