finfeng.com – Utang masyarakat Indonesia melalui layanan pinjaman daring (Pindar) terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026. Angka ini tumbuh 24,76% secara tahunan.
Di sisi lain, risiko kredit macet juga meningkat. Tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari. Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin banyak masyarakat memanfaatkan pinjaman daring sebagai sumber pembiayaan. OJK terus mendorong industri Pindar untuk menjaga kualitas pembiayaan dan melindungi konsumen.
Sebelumnya, hingga Juni 2026, pembiayaan Pindar tercatat Rp105,14 triliun, dengan porsi pembiayaan kepada UMKM mencapai Rp35,12 triliun.















































