finfeng.com – Pemerintah berhasil memasukkan Rp13,24 triliun ke kas negara dari hasil penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejaksaan Agung. Penyerahan dana tersebut disaksikan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (6/10/2026).
Dana tersebut berasal dari penerimaan pajak Rp8,22 triliun, denda administratif kehutanan Rp3,47 triliun, serta PNBP perkara pidana khusus Rp1,53 triliun.
Selain dana, pemerintah juga menguasai kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan, termasuk lahan perkebunan dan pertambangan. Dana dan aset tersebut akan dicatat sebagai penerimaan negara dan mendukung berbagai program prioritas pemerintah.















































