finfeng.com – Inilah yang terpenting putusan dari Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
-
Gugatan ditolak: MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing.
-
Soal ijazah: MK tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah/diploma luar negeri Gibran yang setara SMA/sederajat.
-
Gibran tidak didiskualifikasi: MK menilai tidak dapat membatalkan posisi Gibran karena statusnya sudah menjadi Wakil Presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.
-
Perkara dinilai di luar sengketa Pilpres: Setelah pelantikan, status Gibran bukan lagi sebagai calon sehingga perkara tidak dapat diproses dalam rezim sengketa hasil Pilpres.















































