finfeng.com – Pengenaan PPN efektif 11 persen terhadap pembalut wanita menunjukkan bahwa kebutuhan dasar menstruasi masih diperlakukan sebagai barang kena pajak umum. Di tengah kebutuhan perempuan terhadap produk sanitasi yang tidak bisa dihindari, pemerintah diharapkan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar pembalut lebih terjangkau, terutama bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah. Dengan begitu, akses terhadap kebutuhan sanitasi yang layak tidak menjadi beban ekonomi tambahan.















































