Hot News

Kebutuhan Dasar Perempuan Kena Pajak, Pembalut Dibebani PPN 11 Persen

0
Please log in or register to do it.

finfeng.com – Pengenaan PPN efektif 11 persen terhadap pembalut wanita menunjukkan bahwa kebutuhan dasar menstruasi masih diperlakukan sebagai barang kena pajak umum. Di tengah kebutuhan perempuan terhadap produk sanitasi yang tidak bisa dihindari, pemerintah diharapkan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar pembalut lebih terjangkau, terutama bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah. Dengan begitu, akses terhadap kebutuhan sanitasi yang layak tidak menjadi beban ekonomi tambahan.

BPK Temukan Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Disalurkan kepada 320 Mahasiswa Yang Telah Meninggal

Reactions

Nobody liked ?

--------------- FINFENG MEDIA GROUP ---------------
------------ FINFENG MEDIA NETWORKS -------------
---------- FINFENG MANDARIN PARTNERSHIP ----------
------- FINFENG MEDIA INDONESIA PARTNERSHIP ----------
------- MILLENNIUM GROUP ----------