finfeng.com – Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin senilai Rp3,48 triliun. Barang bukti ditemukan di ruang pompa kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
YCY diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin tersebut. Sementara itu, tujuh WNI awak kapal dibebaskan dan berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui keberadaan barang ilegal tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.















































