Hukum

Heboh Syarat Pendidikan Gibran, Begini Putusan MK

0
Please log in or register to do it.

finfeng.com – Inilah yang  terpenting putusan dari Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:

  • Gugatan ditolak: MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan  tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing.

  • Soal ijazah: MK tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah/diploma luar negeri Gibran yang setara SMA/sederajat.

  • Gibran tidak didiskualifikasi: MK menilai tidak dapat membatalkan posisi Gibran karena statusnya sudah menjadi Wakil Presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.

  • Perkara dinilai di luar sengketa Pilpres: Setelah pelantikan, status Gibran bukan lagi sebagai calon sehingga perkara tidak dapat diproses dalam rezim sengketa hasil Pilpres.

Uang Masuk Kas Negara Sebesar Rp13,24 Triliun Dari Penertiban Kawasan Hutan
Gaji Rp17 Juta Bisa Dapat KPR Subsidi, Syaratnya Seperti Ini

Reactions

Nobody liked ?

--------------- FINFENG MEDIA GROUP ---------------
------------ FINFENG MEDIA NETWORKS -------------
---------- FINFENG MANDARIN PARTNERSHIP ----------
------- FINFENG MEDIA INDONESIA PARTNERSHIP ----------
------- MILLENNIUM GROUP ----------