finfeng.com – Kasus kekalahan dua BUMN dalam arbitrase internasional menjadi perhatian DPR karena menyangkut potensi kewajiban finansial dalam jumlah besar serta persoalan hukum perdata internasional. Dalam pembahasan di DPR, Hotman Paris memberikan pandangan mengenai bagaimana putusan arbitrase atau pengadilan asing dapat dihadapi dan dieksekusi di Indonesia. Perkara ini menunjukkan pentingnya strategi hukum dan perlindungan kepentingan negara dalam menghadapi sengketa lintas negara.















































