finfeng.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan transfer pricing atau praktik penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan yang diduga merugikan negara.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan pelanggaran dan pihak-pihak yang terlibat.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami transaksi dan aliran dana terkait perkara tersebut.















































