finfeng.com – Tersangka Gembul alias Yahwa Himawan nekat menghabisi nyawa korban lantaran terlilit utang judi online sebesar Rp4 juta.
Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, dengan membawa senjata tajam dan sebuah karung dan berpura- pura mau memeriksa dapur. karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban.
Namun, saat korban mempersilakan masuk, tersangka langsung menodong dan meminta uang Rp1 juta. Pelaku ditangkap di Kampung Inggramui, Manokwari, kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polresta Manokwari.