KTP Warna Pink dan Biru, Simak Kata Dukcapil

September 18, 2025 112 Views

finfeng.com – Dukcapil mengatakan , KTP berwarna pink diperuntukkan bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun, dan nantinya akan berganti menjadi biru ketika pemiliknya sudah dewasa.

KTP Pink (Kartu Identitas Anak/KIA)

  • Untuk siapa?

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

  • Masa berlaku:

Berlaku sampai pemilik berusia 17 tahun.

  • Fitur:

Tidak dilengkapi dengan chip atau data biometrik (sidik jari dan iris mata).

  • Fungsi:

Sebagai identitas resmi anak untuk berbagai keperluan seperti pelayanan publik (kesehatan, sekolah), dan pendaftaran dokumen lain.

 

Masa berlaku KTP Pink Sampai Usia 17 Tahun dan Setelah usia 18 Tahun akan digantikan dengan KTP Biru

 

Categories
Hot News
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *