Finfeng.com – Medan, 22 Maret 2024 – Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak SumateraUtara I (Kanwil DJP Sumut I) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembalimembuahkan hasil dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kasuspidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara c.q. Kejaksaan Negeri Binjai padahari Kamis, 21 Maret 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah Wajib Pajak dengan inisial DRS, selaku direktur PT SDR yang beralamat di Binjai. Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian pada penerimaan negara sebesar Rp3.941.769.175,-. Modus perbuatan tersangka yaitu diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakanfaktur pajak, bukti pemungutan dan
Read more