DJP SUMUT I Bersama POLDA SUMUT Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Perpajakan

Lina Megawati No Comments

Finfeng.com – Medan, 22 Maret 2024 – Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera
Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali
membuahkan hasil dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kasus
pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara c.q. Kejaksaan Negeri Binjai pada
hari Kamis, 21 Maret 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah Wajib Pajak dengan inisial DRS, selaku direktur PT SDR yang beralamat di Binjai. Tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian pada penerimaan negara sebesar Rp3.941.769.175,-.

Modus perbuatan tersangka yaitu diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan
faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak
berdasarkan transaksi yang sebenarnya, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, yang melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


PT SDR adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan pupuk dan produk agrokimia.
Dalam melaksanakan usahanya, PT SDR diduga mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang
harus dibayar dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang
sebenarnya pada kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2015. Atas perbuatan Wajib Pajak
tersebut dilakukan proses penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Adapun proses
penegakan hukum dimaksud dimulai dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
sampai ditingkatkan kepada Penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Pajak. Dalam proses penyidikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti
(P-21), maka proses dilanjutkan dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-
22), sebagaimana kegiatan yang disampaikan di atas. Setelah dilakukan penyerahan tersangka
dan barang bukti kepada Kejaksaan, maka selanjutnya dapat dilakukan proses penuntutan dan
pelimpahan perkara ke pengadilan oeh Jaksa Penuntut Umum.


Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menyatakan bahwa proses penyerahan tersangka
tersebut merupakan langkah yang diambil dalam rangka penegakan hukum yang adil dan
transparan. “Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri, maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan, sesuai dengan ketentuan yang Nomor SP-11/WPJ.01/2024

berlaku. Langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan diharapkan memberikan efek jera, bagi Wajib Pajak yang
tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, atau melanggar ketentuan
perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat khususnya Wajib Pajak, diminta untuk
tetap mematuhi ketentuan perpajakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya”, jelas
Arridel Mindra.

Perlu diketahui, untuk menggugurkan status tersangka, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan
untuk membayar kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administrasi,
sesuai Pasal 44B UU KUP, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP,
sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan tanpa disertai penjatuhan
pidana penjara.

Lebih lanjut Arridel menyampaikan, sampai dengan 21 Maret 2024, Kanwil DJP Sumatera Utara
I telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp4.698.703.365.748,- atau sebesar
15,38 persen dari target. “Untuk itu, mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk
pencapaian target penerimaan tahun ini,” tutur Arridel.

Diingatkan pula kepada seluruh Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat
waktu, lebih mudah menggunakan e-filing, yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
“Untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan diri ke masyarakat, kami membuka layanan
Pojok Pajak di berbagai pusat perbelanjaan, seperti Manhattan Times Square, Plaza Medan Fair,
Center Point Mall, Deli Park Mall, Sun Plaza, Brastagi Supermarket Tiara, Suzuya Tanjung
Morawa, dan Binjai Super Mall,” pungkas Arridel.

Categories
Pajak
Leave a comment

Your email address will not be published.

BeTube Recent Posts
BeTube Recent Posts
CROSS YOUR LIMITATION | TOYOTA YARIS NEW EDITION
FF CHANEL April 26, 2024
Piala Asia Piala U-23 Indonesia vs Korea Selatan Timnas U23 13-12
Lina Megawati April 26, 2024
Harga Pepaya Anjlok, Puluhan Ton Pepaya Dibuang Pedagang di Kramat Jati
Lina Megawati April 25, 2024

Login

Register

terms & conditions