Ekonomi Hot News

Viral PPh 21 Dipotong 35% Dari Gaji, DJP Adalah Hoaks

0
Please log in or register to do it.

finfeng.com – Jakarta — Informasi mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang disebut akan dipotong sebesar 35 persen langsung dari gaji pekerja ramai beredar di media sosial. Narasi tersebut bahkan mengklaim kebijakan itu merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Dalam unggahan yang beredar, pekerja dengan gaji Rp5 juta disebut hanya akan menerima sekitar Rp3,25 juta setelah dipotong pajak. Sementara pekerja bergaji Rp10 juta diklaim hanya menerima Rp6,5 juta.

DJP menjelaskan bahwa tarif 35 persen memang terdapat dalam ketentuan PPh orang pribadi, tetapi tarif tersebut tidak dikenakan kepada seluruh pekerja atau langsung terhadap total gaji. Tarif 35 persen berlaku untuk bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berada di atas Rp5 miliar.

Sementara itu, perhitungan PPh 21 dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk memperhitungkan penghasilan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dengan demikian, klaim bahwa pekerja bergaji Rp5 juta atau Rp10 juta otomatis terkena potongan pajak 35 persen adalah keliru.

DJP mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi perpajakan yang beredar di media sosial, terutama informasi yang mengatasnamakan pemerintah. Masyarakat diminta mengecek terlebih dahulu melalui kanal resmi DJP sebelum menyebarkan informasi.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengategorikan klaim mengenai instruksi pemotongan PPh 21 sebesar 35 persen tersebut sebagai hoaks

Rusia Gertak NATO, Dunia Tegang
Demo Di DPR DenganTuntutan RUU Perampasan Aset dan Perbaikan Kebijakan

Reactions

Nobody liked ?

--------------- FINFENG MEDIA GROUP ---------------
------------ FINFENG MEDIA NETWORKS -------------
---------- FINFENG MANDARIN PARTNERSHIP ----------
------- FINFENG MEDIA INDONESIA PARTNERSHIP ----------
------- MILLENNIUM GROUP ----------