Hot News

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini 5 Perubahan Penting Bagi Pekerja

0
Please log in or register to do it.

finfeng.com – DPR RI disebut telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Aturan ini bertujuan memperkuat hak pekerja dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.

Berikut lima poin penting yang perlu diketahui pekerja dan perusahaan:

1. Ijazah Tidak Boleh Ditahan

Perusahaan dilarang menahan dokumen pribadi pekerja, seperti ijazah. Pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan selama bekerja.

2. Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Aturan ini disebut memperkuat hak pesangon bagi pekerja yang terkena PHK serta meningkatkan perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

3. PHK dan Kontrak Kerja Lebih Diperhatikan

Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja juga diatur agar hak pekerja lebih terlindungi.

4. Jam Kerja dan Hak Cuti

Jam kerja normal disebut tetap mengacu pada ketentuan 40 jam per minggu. Hak pekerja terkait cuti haid, cuti melahirkan, dan hak istirahat juga menjadi perhatian.

5. Perlindungan Pekerja Alih Daya dan Platform Digital

Aturan ini disebut memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya (outsourcing), pekerja informal, serta pekerja platform digital, termasuk pengemudi transportasi daring.

Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Perusahaan?

Bagi pekerja, aturan ini diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak, upah, keselamatan, dan kepastian kerja. Sementara itu, perusahaan perlu memahami ketentuan yang berlaku dan menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan agar sesuai dengan hukum.

Air Terjun Kuta Malaka
VIRAL Seruan Boikot Produk RI Di Malaysia Jadi Sorotan, Ini Faktanya

Reactions

Nobody liked ?

--------------- FINFENG MEDIA GROUP ---------------
------------ FINFENG MEDIA NETWORKS -------------
---------- FINFENG MANDARIN PARTNERSHIP ----------
------- FINFENG MEDIA INDONESIA PARTNERSHIP ----------
------- MILLENNIUM GROUP ----------