finfeng.com – Presenter sekaligus pengusaha Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi. Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah menggelar perkara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, hasil gelar perkara menyepakati perubahan status Ruben Onsu, yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor, menjadi tersangka. Polisi kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka.
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang korban yang mengaku menerima tawaran kerja sama investasi pada usaha yang ditawarkan Ruben. Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal dengan kesepakatan memperoleh keuntungan dari investasi tersebut.
Namun, setelah waktu yang disepakati berakhir, korban disebut tidak menerima keuntungan yang dijanjikan. Modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan perkara itu kepada kepolisian.
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, sebelum akhirnya melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Berdasarkan laporan yang berkembang, nilai kerugian korban disebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap materi penyidikan dan kerugian dalam perkara tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu belum ditahan. Polisi menyatakan akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang diperkirakan dijadwalkan pada pekan depan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan berkaitan dengan dugaan persoalan investasi. Meski telah berstatus tersangka, proses hukum masih berjalan dan pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui proses penyidikan dan persidangan.















































