finfeng.com – Syarat Membuat NPWP Pribadi Online
-
KTP dengan NIK aktif dan terdaftar di Dukcapil.
-
Kartu Keluarga (KK), jika diperlukan.
-
Email dan nomor HP aktif untuk verifikasi OTP.
Langkah-Langkah Membuat NPWP Lewat HP
-
Buka Coretax DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id .
-
Pilih menu pendaftaran dengan klik Daftar di sini, lalu pilih wajib pajak Perorangan dan opsi yang sesuai.
-
Isi data diri dan kontak, seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor HP.
-
Lengkapi data pekerjaan dan alamat sesuai kondisi sebenarnya.
-
Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem, termasuk swafoto jika diminta.
-
Kirim pengajuan setelah memeriksa data dan menyetujui pernyataan wajib pajak.
Setelah pendaftaran disetujui, ikuti petunjuk DJP untuk mendapatkan kartu NPWP digital dalam format PDF melalui email atau layanan Coretax. Waktu pemrosesan dapat bervariasi. Pastikan semua data yang dimasukkan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.















































