Kasus besar yang mengguncang dunia bisnis Indonesia akhirnya terungkap! Konflik antara Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo lewat PT MNC Asia Holding Tbk (MNC Group) bukan sekadar sengketa bisnis biasa.
Semua berawal dari transaksi tahun 1999 saat krisis moneter, ketika CMNP menukar aset dengan instrumen keuangan bernama NCD (Negotiable Certificate of Deposit). Namun saat jatuh tempo, dana puluhan juta dolar itu tidak pernah bisa dicairkan. Dari sinilah konflik panjang dimulai.
Setelah lebih dari dua dekade, pengadilan akhirnya memutus bahwa kasus ini bukan sekadar kegagalan bisnis, tetapi mengandung tanggung jawab hukum serius. Dengan bunga yang terus berjalan sejak 2002, nilai kerugian membengkak hingga triliunan rupiah!















































