finfeng.com – JAKARTA — Transaksi perdagangan emas menjadi sorotan setelah PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menyoroti kewajiban pelaporan data penjualan emas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, menyampaikan bahwa perusahaan mendukung transparansi transaksi dan kepatuhan perpajakan. Namun, Antam meminta agar kewajiban tersebut diterapkan secara adil kepada seluruh pelaku perdagangan emas.
Direktur Utama Antam Untung Budiharto mengusulkan agar seluruh penjual emas wajib melaporkan data penjualan emas dan perak ke Direktorat.
Antam mengkhawatirkan adanya kemungkinan konsumen yang keberatan dengan kewajiban pelaporan kemudian mengalihkan pembelian dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lain yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama.
Menurut Antam, kondisi tersebut berpotensi membuat transaksi berpindah dari kanal perdagangan formal dan tercatat ke jalur yang tingkat pengawasannya lebih rendah. Karena itu, perusahaan mengusulkan agar seluruh penjual emas dan perak dalam ekosistem perdagangan mendapatkan kewajiban yang setara.
Isu ini mencuat di tengah harga emas Antam yang pada Kamis, 17 September 2026, naik Rp5.000 menjadi Rp2.598.000 per gram, sementara harga buyback berada di Rp2.438.000 per gram.
Antam menegaskan bahwa dukungan terhadap pelaporan data bukan berarti menolak transparansi. Perusahaan justru meminta adanya kesetaraan penerapan aturan sehingga seluruh pelaku perdagangan emas berada dalam ketentuan yang sama.
Perkembangan aturan ini menjadi perhatian bagi pelaku industri maupun masyarakat yang melakukan transaksi emas, terutama karena emas tidak hanya menjadi komoditas perdagangan tetapi juga salah satu pilihan investasi masyarakat.















































