finfeng.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp338,3587 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Aset tersebut terkait tersangka Sudianto alias Aseng, beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS.
Rincian aset yang disita
- 7 kapal tongkang: sekitar Rp210 miliar.
- 9 kapal tug boat: sekitar Rp90 miliar.
- 16 alat berat seperti excavator, grader, loader, dan vibro: sekitar Rp32 miliar.
- 46 dump truck dan 3 mobil operasional.
- Tanah dan bangunan di Pontianak serta Kubu Raya: sekitar Rp1,44 miliar.
Penyitaan dilakukan tim Jampidsus Kejagung bersama Badan Pemulihan Aset pada 25–29 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sekaligus menjaga nilai ekonomisnya















































