Hukum

RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Sorotan, DPR Janjikan Pengesahan Paling Lambat 15 Desember 2026

0
Please log in or register to do it.

finfeng.com – JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah tuntutan agar aturan tersebut segera disahkan mengemuka dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI.

Di tengah tekanan masyarakat, DPR menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dan mengesahkannya menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Desember bukan sekadar target politik. Menurutnya, jadwal tersebut telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan yang akan dilakukan Komisi III hingga pengambilan keputusan dalam rapat

“Desember 2026 bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan” menjadi batas waktu pengesahan, demikian garis besar pernyataan Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR pada Kamis tangga 27 Agustus 2026

Tekanan dari Masyarakat

Desakan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi massa yang berlangsung di kawasan Gedung DPR.

Sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa meminta DPR memberikan kepastian mengenai nasib RUU yang selama bertahun-tahun masuk dalam pembahasan legislasi tersebut. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), misalnya, secara khusus menuntut adanya kepastian pengesahan aturan tersebut.

Dalam audiensi dengan pimpinan DPR, tuntutan tersebut kemudian menghasilkan surat komitmen yang mencantumkan tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi politik apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi. Anggota DPR Andre Rosiade yang menemui massa menyampaikan bahwa pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad siap mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan sesuai tenggat. monstran untuk sampaikan progres RUU

Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil penting dari pertemuan antara perwakilan massa dan pimpinan DPR.

Masih Ada Perdebatan dalam Pembahasan

Meski tenggat pengesahan telah disampaikan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset belum sepenuhnya bebas dari perdebatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan optimistis RUU tersebut dapat selesai pada 15 Desember 2026. Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi bahan perdebatan dalam pembahasan. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni optimistis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) rampung pada 15 Desember 2026

Artinya, tantangan DPR bukan hanya mengejar tenggat waktu, tetapi juga memastikan substansi aturan yang dihasilkan mampu memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Mengapa RUU Ini Penting?

RUU Perampasan Aset selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Berbeda dengan pendekatan yang semata-mata berfokus pada pemidanaan pelaku, mekanisme perampasan aset bertujuan memastikan hasil kejahatan dapat ditarik kembali oleh negara sesuai dengan ketentuan.

Trump Kembali Bikin Heboh Danau Ontario Ingin Diganti Nama, Kanada Bereaksi
Bitcoin 27 Agustus 2026 BTC Uji US$80 Ribu, Sinyal Teknikal Mulai Panas

Reactions

Nobody liked ?

--------------- FINFENG MEDIA GROUP ---------------
------------ FINFENG MEDIA NETWORKS -------------
---------- FINFENG MANDARIN PARTNERSHIP ----------
------- FINFENG MEDIA INDONESIA PARTNERSHIP ----------
------- MILLENNIUM GROUP ----------