finfeng.com – 5 hal yang pembebasan bersyarat Novanto sebagai berikut :
1. Penuhi Syarat Jalani 2/3 Masa Tahanan
Rika mengatakan Novanto telah memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang. Salah satunya, Novanto telah menjalani 2/3 masa hukuman.
- Sudah Bayar Denda-Uang Pengganti
Novanto awalnya dibebankan denda Rp 500 juta dan uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.
- Dapat Total Remisi 28 Bulan 15 Hari
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengatakan Novanto mendapat remisi total hingga 28 bulan 15 hari. Meski demikian, dia menyebut Novanto bukan bebas karena remisi.
- Bebas karena Putusan PK Kurangi Hukuman
MA mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara. Hal itu menjadi salah satu dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada Novanto.
- Masih Wajib Lapor hingga 2029
Novanto masih wajib lapor hingga tahun 2029. Sebagai informasi, jika berdasarkan total vonis, Novanto memang baru bebas pada tahun 2029.