Sri Mulyani menegaskan pungutan yang diambil dari pedagang online adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang dikantongi pedagang online.
23hours ago 24 Views
Sri Mulyani menegaskan pungutan yang diambil dari pedagang online adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang dikantongi pedagang online.