finfeng.com – Purbaya kaget dengan penemuan yang sangat mencolok berupa barang mesin impor dengan harga mesin tersebut dicantumkan hanya sebesar USD7 (sekitar Rp117.117 dengan asumsi kurs Rp16.730 per USD). Padahal, saat dicek di marketplace, harga pasar mesin serupa mencapai Rp40–50 juta, ini ada indikasi Praktik underinvoicing yang sangat merugikan penerimaan negara.
Purbayara mengetahui ini pada saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa 11 November 2025.