Presiden Prabowo Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Kasus CPO Rp 13,2 Triliun

Less than a minute ago 15 Views

finfeng.com – Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 triliun terkait perkara tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri Kelapa Sawit tahun 2022 di Kejaksaan Agung, Senin (22/10/2025).

 

Ratusan aparat kepolisian dibantu TNI Angkatan Darat serta Pengamanan Dalam (Kamdal) Kejagung ikut berjaga-jaga disemua areal, baik di Kejagung maupun disekitar Bulungan, Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, adapun yang tersangka sebagai berikut :

 

⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

⁠     1. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut

  1. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku hakim anggota
  2. Ali Muhtarom (AM) selaku hakim anggota
  3. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera⁠
  4. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara⁠
  5. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara; dan
  6. Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.

 

Sementara ada tersangka baru yang akan disidangkan yakni,

  1. MS, selaku advokat;
  2. JS selaku dosen dan advokat; dan
  3. TB selaku direktur pemberitaan JAK TV.

Diketahui, kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta menerima suap Rp 60 miliar. Sementara tiga hakim yang mengadili perkara itu diduga menerima suap Rp22 miliar.

 

 

Categories
Hot News
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *