Breaking News Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok

October 3, 2025 176 Views

finfeng.com – Pemerintah membekukan izin TikTok di Indonesia mulai hari ini, Jumat 3 Oktober 2025. Meski demikian, aplikasi TikTok masih bisa diakses oleh pengguna. Hanya saja, pengguna TikTok tidak bisa lagi melakukan Live di medsos tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Dirjen.

Categories
Hot News
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *