finfeng.com – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) menggugat menteri keuangan, karena menerbitkan aturan yang melarangnya ke luar negeri akibat memiliki utang ke negara. Gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta.
Isi Gugatan Tutut Soeharto adalah :
“Bahwa tergugat telah menyatakan penggugat sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,”