finfeng.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan tarif Rp 1 untuk transportasi umum mulai dari MRT, LRT dan Transjakarta selama dua hari mulai dari tanggal 17 – 19 September 2025.
Tarif Rp 1 berlaku dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025.