finfeng.com – Koalisi masyarakat sipil melaporkan 2 menteri dan 33 wakil menteri (Wamen) di kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (20/8).
Pelaporan ini terkait atas dugaan tindak pidana korupsi derta konflik kepentingan lantaran merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Koalisi masyarakat sipil menguraikan lima aturan yang dilanggar oleh para Menteri dan Wakil Menteri tersebut, yaitu:
- UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Pasal 23 secara eksplisit melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara. Larangan ini juga berlaku bagi wakil menteri sesuai Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.
- UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN: Pasal 27B melarang komisaris merangkap jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 17 melarang pelaksana pelayanan publik dari instansi pemerintah untuk merangkap sebagai komisaris.
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Praktik ini dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023: Aturan internal BUMN sendiri mensyaratkan anggota Dewan Komisaris tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Koalisi masyarakat sipil mendesak KPK untuk segera memproses hukum laporan tersebut dan merekomendasikan kepada Presiden untuk melarang total praktik rangkap jabatan.