finfeng.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga 31 Desember 2025 bebsa pajak 100%
Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kebijakan perpanjangan keringanan pajak untuk pembelian properti. Dengan syarat sebagai berikut ini :
- Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% yang berlaku sampai 31 Desember 2025
- Ketentuan harga rumah yang mendapatkan fasilitas ini (hingga Rp 2 miliar dengan maksimal harga jual Rp 5 miliar)
- Pernyataan resmi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan jajaran menteri lainnya
- Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga subsidi 5%
- Apa yang perlu Anda siapkan untuk memanfaatkan insentif pajak ini
- Tips membeli rumah dengan memanfaatkan kebijakan bebas pajak
PPN DTP 100% Diperpanjang Sampai Desember 2025.
Syaratnya sebagai berikut :
- Perubahan skema dari rencana turun ke 50% di semester II 2025
- Syarat penerima fasilitas: WNI dengan NPWP/NIK atau WNA ber-NPWP
- Ketentuan BAST (Berita Acara Serah Terima) yang wajib dipenuhi
- Masa berlaku penyerahan hak properti 1 Januari – 31 Desember 2025
- Batas klaim hanya 1 kali per orang