Tidak Ada Transaksi 3 sampai 12 bulan Tabungan Bank Akan Dibekukan

July 28, 2025 105 Views

finfeng.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi pada sejumlah rekening nganggur dalam 3-12 bulan atau rekening dormant.
Dalam penjelasan mereka, PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.

Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010. Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut

Jenis rekening yang dapat menjadi dormant mencakup:

  • Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan)
  • Rekening giro
  • Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *