finfeng.com – Kesepakatan ini juga mencakup tarif resiprokal sebesar 19 persen bagi Indonesia, yang ditujukan untuk memperkuat kerja sama ekonomi bilateral serta membuka akses lebih luas terhadap pasar digital global.
Potensi pihak yang dirugikan kalau Amerika Kelola data WNI adalah persaingan tidak sehat Seperti :
1. Warga Negara Indonesia (WNI):
- Potensi penyalahgunaan data: Meskipun ada jaminan perlindungan data, kekhawatiran akan penyalahgunaan data pribadi tetap ada. Data yang dikelola oleh pihak asing, terutama dalam skala besar, dapat digunakan untuk tujuan yang merugikan individu.
- Kurangnya transparansi dan kontrol: WNI mungkin merasa kurang memiliki kontrol atas data mereka sendiri dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan data oleh perusahaan
- 2. Perusahaan Teknologi Lokal:
- Persaingan tidak sehat: Perusahaan teknologi lokal mungkin kesulitan bersaing dengan perusahaan AS yang memiliki akses data yang lebih luas dan sumber daya yang lebih besar.
- Potensi hilangnya inovasi: Fokus pada perusahaan asing dapat menghambat pertumbuhan dan inovasi perusahaan teknologi lokal.
- Keterbatasan akses pasar: Kesepakatan ini dapat membatasi akses pasar bagi perusahaan teknologi lokal, terutama di sektor digital.
Pentingnya Perlindungan Data Pribadi:
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 menjadi dasar hukum bagi perlindungan data pribadi di Indonesia. UU ini memberikan hak kepada pemilik data untuk mengontrol penggunaan data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan membatasi pemrosesan data.
Tanggung Jawab Bersama:
Perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan, dan individu. Pemerintah perlu memastikan regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang efektif. Perusahaan, terutama yang bergerak di bidang teknologi, harus lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan data. Sementara itu, individu perlu meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian dalam penggunaan layanan digital.