Sri Mulyani Resmi Tunjuk Shopee dan Tokopedia Pungut Pajak Pedagang Online

14hours ago 14 Views

Sri Mulyani menegaskan pungutan yang diambil dari pedagang online adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang dikantongi pedagang online.

Categories
Pajak
Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *